Alamat:Jl. Raya Jambi - Muara Bulian Km. 15, Mendalo Indah, Jambi Luar Kota, Jambi 36361

Tentang SKPI UNJA

1
Apa Itu SKPI ?

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018 Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2014 Bab 1, Pasal 1 ayat (4) didefenisikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapat pengakuan.

2
Tujuan SKPI ?

Adapun tujuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah sebagai berikut:

  • Kompetensi lulusan pada Universitas Jambi.
  • Meningkatkan keaktifan Mahasiswa pada kegiatan ekstrakurikuler.
  • Meningkatkan minat Mahasiswa pada kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.
  • Menerangkan profil alumni Universitas Jambi yang berwawasan luar dan mampu bersaing pada dunia kerja.
3
Manfaat SKPI ?

1. Manfaat SKPI untuk Lulusan

  • SKPI diberikan kepada semua lulusan jenjang pendidikan pada Universitas Jambi.
  • SKPI memuat dokumen kompetensi lulusan seperti kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan serta sikap moral lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip
  • SKPI menerangkan objektif mengenai prestasi dan kompetensi pemegangnya.
  • Meningkatkan kelayakan kerja ( employability ) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

2. Manfaat SKPI untuk Perguruan Tinggi

  • Tersedia penjelasan kualifikasi lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dan stakeholders yang lebih luas dibandingkan dengan membaca transkrip nilai.
  • Meningkatkan akuntabilitas institusi dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan trust dari pihak lain dan sustainability dari institusi.
  • Menyatakan Universitas Jambi berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program studi pada institusi luar melalui qualification framework masing-masing negara.
4
Petunjuk Pengisian SKPI ?

Pengisian SKPI dilakukan oleh Mahasiswa melalui laman https://skpi.unja.ac.id/. Pengisian yang diinputkan oleh Mahasiswa adalah informasi capaian atau kegiatan yang dilakukan semenjak semester pertama dengan syarat dan ketentuan dokumen yang berlaku.

5
SKPI ?

Sistematika data pokok dalam format SKPI pada Universitas Jambi dikelompokkan ke dalam tiga komponen, yaitu:

  1. Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI
  2. Informasi tentang identitas Penyelenggara Program
  3. Informasi tentang kualifikasi dan hasil yang dicapai